11 Januari 2016

Anggota TNI dan Polri Canda Bawa Bom di Bandara Terancam Sanksi Pidana

Penerbangan ditunda karena ada candaan bom/foto: galamedianews

Masih 3 hari yang lalu belum hilang diingatkan, Jumat (8/1), pihak maskapai penerbangan Lion Air dikagetkan oleh tingkah seorang TNI yang bercanda membawa bom saat memberikan tas kepada salah seorang pramugari. Oknum TNI yang bernama Mayor Sulistriono ini berencana akan pergi Pekanbaru, Riau, dalam rangka tugas.


Karena kelakuannya yang menimbulkan keresahan dan kepanikan maka Sulistriono diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pekanbaru.

Kemarin, Minggu (10/1), juga terjadi hal yang sama di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makasar. Seseorang mengatakan bahwa isi tasnya adalah bom saat dirinya diperiksa oleh petugas keamanan bandara dengan menggunakan sinar x. Dan ironisnya, pelaku adalah anggota Polri, Inspektur Dua Cahyo Widyanto, yang sontak membuat kepanikan petugas saat itu.

Pihak keamanan tidak mau ambil resiko, yang kemudian melakukan pemeriksaan ulang barang bawaan Cahyo secara manual dan tas milik penumpanng yang lain. Namun, tidak ditemukan bom yang dimaksudkan, alias hanyalah canda gurau. Kendati demikian, anggota Polisi dari Polda Bali tersebut, tidak lepas dari penahanan sementara untuk diperiksa di Mapolres Maros dan diminta pertanggungjawabnya.

Cahyo bersama dua rekannya akan berangkat ke Denpasar dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 745. Karena kelakuannya, penerbangan untuk dirinya ditunda dan sempat mengalami keterlambatan penerbangan karena candaannya.



#Cukup dua oknum ini saja dijadikan pelajaran, bahwa bercanda atau menyajikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan bisa dikenakan sanksi bagi pelakunya. Hal ini sebagaimana bunyi dari Undang-undang penerbangan:

"Pasal 437 Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, mengatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara." 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar