Ilustrasi tes mendapatkan SIM C/foto: kompas |
Minggu kemarin. (10/1/2016), kepolisian telah menetapkan SIM C tidak berlaku bagi semua jenis sepeda motor sebagaimana biasanya. Hal ini mutlak berlaku mulai Mei 2016 nanti. SIM C akan dibagi menurut kategori jenis sepeda motor, apa saja?
SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan yang disesuaikan dengan besarnya CC motor tersebut:
- SIM C : untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 CC.
- SIM C 1 : untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 CC.
- SIM C 2 : untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC.
Bagi yang ingin mengganti SIM C ke golongan baru yang disesuaikan dengan jenis sepeda motornya, pelaksanaanya serentak pada Februari - April 2016. Jadi, saat pemberlakuan resmi SIM C dengan golongan SIM C yang baru, yaitu Mei 2016, Anda belum mengganti juga, maka Anda bisa kena tilang.
Anda bisa mengurus SIM C baru nanti di Polantas terdekat di kota Anda. Adapun masalah biaya, pihak kepolisian belum menyebutkan secara rinci.
Jadi, mulai sekarang persiapan ya..! Jangan kelupaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar