11 Januari 2016

Telah Ditetapkan, SIM C Tidak Berlaku Lagi Bagi Semua Jenis Sepeda Motor

Ilustrasi tes mendapatkan SIM C/foto: kompas

Minggu kemarin. (10/1/2016), kepolisian telah menetapkan SIM C tidak berlaku bagi semua jenis sepeda motor sebagaimana biasanya. Hal ini mutlak berlaku mulai Mei 2016 nanti. SIM C akan dibagi menurut kategori jenis sepeda motor, apa saja?


SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan yang  disesuaikan dengan besarnya CC motor tersebut:

- SIM C : untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 CC.
- SIM C 1 : untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 CC.
- SIM C 2 : untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC.

Bagi yang ingin mengganti SIM C ke golongan baru yang disesuaikan dengan jenis sepeda motornya, pelaksanaanya serentak pada Februari - April 2016. Jadi, saat pemberlakuan resmi SIM C dengan golongan SIM C yang baru, yaitu Mei 2016, Anda belum mengganti juga, maka Anda bisa kena tilang.

Anda bisa mengurus SIM C baru nanti di Polantas terdekat di kota Anda. Adapun masalah biaya, pihak kepolisian belum menyebutkan secara rinci.

Jadi, mulai sekarang persiapan ya..! Jangan kelupaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar