27 Januari 2016

Pemalsu Materai 6000 Tertangkap, Berikut Ini Ciri-ciri Materai Palsu yang Beredar

Pelaku pemalsuan meterai dibekuk oleh polisi Jakarta Utara/foto: suarapembaharuan

Pemalsuan dokumen atau barang milik negara yang memiliki kekuatan hukum marak terjadi. Kemarin, Selasa (26/1, sejumlah kawanan plagiat alias pemalsu materai ditangkap oleh jajaran kepolisian Resort (Polres) Metropolitan Jakarta Utara.


Mereka telah memproduksi materai palsu pecahan Rp 6000 yang dijual Rp 7000. Selama aksinya, kawanan ini berhasil memperoleh dari hasil jahatnya itu sebesar Rp 300 juta perbulan. Sasaran penjualan di toko kecil dan warung-warung. Jika mereka menjual dalam jumlah lembaran (grosir) yang terdiri dari 50 pcs materai yaitu seharga Rp 250 ribu. Harga ini lebih murah dari materai aslinya yang selisih 50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta‎ Utara, AKBP Yuldi Yusman mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat soal beredarnya materai palsu yang dijual dengan harga murah. Dan Yuldi mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap materai palsu dan menelitinya lebih lanjut, terutama materai yang diperoleh dari warung atau kelontong pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan. Karena jelas, materai palsu tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Dan tentu ini sangat merugikan.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, Yusron, bahwa materai palsu kebanyakan beredar di Senen, Pramuka dan Tanjung Priok, Jakarta.

Ciri-ciri materai asli 6000 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Perpajakan

Ciri-ciri materai asli 3000 tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Perpajakan


Yuldi mengungkapkan ciri-ciri materai palsu, yaitu terlihat dari hologram burung garuda yang ada di ‎bagian pita pengamannya, yang palsu tidak ada embosnya. Kemudian pada bagian cap bunga yang asli warnanya lebih hijau sedangkan yang palsu agak kekuningan.

Embos atau emboss dalam dunia percetakan adalah suatu teknik untuk memberikan bentuk permukaan kertas menonjol. Bukan sekedar kesan menonjol, tetapi memang benar-benar menonjol sehingga bisa dirasakan dengan diraba.

Sanksi pidana atas pemalsuan barang milik negara ini adalah hukuman penjara selama 7 tahun.


#Weleh-weleh, materai dipalsu broo... Hmm, kalau seandainya dipakai untuk perjanjian kontrak atau bisnis yang nilainya miliaran rupiah, wuiih bisa berabeh nih.. Ok, Selamat Pak Polisi, Good Job!!!

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Pak guru, thanks infonya. Dulu ngajar di amanatul ummah ya pak?

    BalasHapus