Ilustrasi/foto: googling |
Pada umumnya wanita mau dinikahi secara negara, bahkan dalam kondisi tertentu wanita bisa menuntut kepada suami untuk dinikahi secara hukum negara yang sebelumnya adalah nikah sirri. Sementara nikah sirri, nikah yang dianggap sah dari segi hukum agama, hanya menguntungkan pihak pria (suami) dan banyak hal yang dapat merugikan untuk pihak wanita.
Berikut ini adalah kerugian yang dialami jika suami-istri menikah sirri bukan menikah resmi secara hukum negara:
- Tidak ada akte nikah
- Tidak ada akte kelahiran bagi anak hasil dari nikah sirri
- Tidak ada hukum waris-mewarisi
- Tidak ada pembagian hak harta gono-gini
- Tidak ada hak perlindungan dalam rumah tangga yang diatur dalam UU Pengadilan Agama
- Tidak ada hak asuh anak apabila bercerai
Itulah resiko yang diterima oleh pria maupun wanita jika melaksanakan pernikahan sirri. Sebaiknya jika Anda (wanita) mau diajak nikah sirri oleh seorang pria, pikir masak-masak terlebih dahulu. Karena kerugian di atas akan menimpa Anda, dan Anda tidak memiliki landasan hukum negara untuk menuntuk hak jika ada persengketaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar