03 Januari 2016

Tolak Angin Dilabeli Pemicu Kanker, Ini Kata BPOM

Kemasan Tolak Angin yang di-warning karena mengandung pemicu kanker/foto: sophia latjuba

Siapa tidak kenal dengan produk unggulan PT Sido Muncul, Tolak Angin? Pelopor jamu herbal itu sudah sekian lama melekat di hati masyarakat Indonesia karena turut andil menyehatkan bangsa melalui produk-produknya yang terbaik. Kendati demikian, PT Sido Muncul bukan berarti tidak pernah diterpa isu-isu miring soal produknya.



Sempat heboh beberapa waktu lalu, foto kemasan Tolak Angin yang dtempeli stiker 'Prop 65 Warning' sempat menjadi bahan perbincangan di sosial media di Indonesia. Pasalnya, foto itu di-upload oleh artis Sophia Latjuba yang saat itu berada di Amerika dan menjumpai Tolak Angin yang dilabeli warning tersebut lalu mempertanyakan kebenarannya.

Isu ini dengan cepat diklarifikasi PT Sido Muncul selaku produsen Tolak Angin dengan mengatakan bahwa ini adalah kebijakan dari Empire International, perusahaan yang mendistribusikan Tolak Angin di AS.

Menurut Irwan Hidayat, Presiden Direktur PT Sido Muncul, Empire melakukan hal itu semata-mata untuk menghindari tuntutan hukum dari para pengacara di negara bagian California. Bahkan tak hanya Tolak Angin, Empire juga memasang label tersebut pada seluruh produk herbal yang diimpor dari luar negeri.

"Dulu mereka (distributor) punya pengalaman digugat karena tidak menempelkan warning pada salah satu produk impornya. Atas saran penasihat hukum mereka, maka semua produk ditempeli warning. Nah, kami protes," kata Irwan.

Sayangnya, pemasangan tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi dengan produsennya. Namun setelah sempat ditegur oleh pihak Sido Muncul, Empire pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Demikian pula Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ikut menanggapai isu itu lewat Kepala BPOM, Roy Sparingga. Pihaknya menyebutkan bahwa Tolak Angin aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya sebagaimana yang diisukan.

Roy kemudian menjelaskan, 'Prop 65' merupakan singkatan dari Proposition 65, sebuah produk hukum di negara bagian California untuk melindungi warganya dari cemaran bahan berbahaya, baik dari makanan maupun lingkungan.

Akhirnya, setelah mengajukan permintaan maaf ke PT Sido Muncul, pihak Empire melakukan uji ulang pada Tolak Angin di National Food Lab California, untuk memastikan kembali bahwa tidak ada bahan kimia maupun logam berat dalam produk herbal tersebut. Setelah itu, pihak Empire mencopot label 'warning' pada kemasan Tolak Angin.




Referensi:
http://health.detik.com/read/2016/01/03/100521/3109459/763/agustus-heboh-tolak-angin-yang-dilabeli-warning-di-amerika?l992205755

Tidak ada komentar:

Posting Komentar