Irjen Kemenkes Purwadi ancam pecat bagi oknum dokter yang terlibat dalam perdagangan organ/foto: sehatnegeriku |
Beberapa hari lalu, Polri telah mengungkap perdagangan organ ginjal oleh beberapa oknum yang diduga melibatkan oknum dokter di Jakarta. Modus yang digunakan adalah menawarkan bantuan kepada orang-orang miskin dengan iming-iming uang sebesar Rp 30 juta. Kemudian, ginjal tersebut akan dijual di luar negeri sebesar Rp 300 juta.
Diduga, bahwa perdagangan organ ginjal ini merupakan sindikat besar yang saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Dalam penangkapan beberapa hari lalu, ada tiga orang dokter yang terlibat dalam perdagangan haram ini.
Karena ada oknum dokter yang terlibat dalam aksi kriminil ini, Irjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Purwadi mengecam perdagangan organ tubuh (ginjal) dan mengancam kepada semua dokter yang terlibat dalam aksi tersebut dengan hukuman pecat dari izin operasional dan kepegawaian.
Purwadi menjelaskan bahwa perdagangan organ itu melanggar UU nomer 36 tahun 2009. Dia menyebut perdagangan organ yang melibatkan oknum dokter sebagai bentuk kecurangan.
"Ya namanya kecurangan. (Perizinan dokter) Bisa (dicabut). Dari Kementerian Kesehatan, ranahnya sebagai pegawai negeri bisa dihapus, tapi enggak hilangkan kasusnya. Biasanya kalau sudah jadi tersangka juga sudah dicabut," tandas Purwadi.
#Saya sangat setuju dengan Pak Purwadi, karena para dokter itu telah melanggar sumpah janjinya saat dilantik atau diangkat menjadi dokter yang notabene-nya adalah abdi masyarakat. Bukan malah menjadi penyengsara masyarakat dan mengkomersilkan jasa dan ilmunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar