Ilustrasi/foto: rpdkutim |
Maraknya aksi kekerasan pada anak yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun sekolah, mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait upaya penaggulangan tindak kekerasan, hukuman dan pencegahan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui soal Perppu dan Perpres, usai rapat terbatas dengan topik Pencegahan Kekerasan dan Penindasan terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Sebagaimana yang berlaku pada hari ini, kasus-kasus kekerasan dan penindasan terhadap anak hampir semuanya didiamkan, seperti tidak ada apa-apa, meskipun sebagian juga ada yang dilaporkan ke polisi. Hal inilah yang mendesak presiden untuk mengeluarkan Perppu dan Perpres itu. Namun, Jokowi meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mendalami soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak, karena masih dianggap pro=kontra di kalangan masyarakat.
#Ya Pak, masyarakat sudah jenuh dengan aksi kriminal yang objeknya adalah anak-anak yang lugu dan polos. Selamatkan nasib anak-anak bangsa!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar