Januar ditangkap Polrestabes Surabaya dengan barang bukti/foto: tribunnews |
Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya. Itulah mungkin ungkapan yang tepat bagi Januar (23) yang tertangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (18/1). Dia mendapatkan barang haram tersebut dari kiriman ayahnya yang telah mendekam di Rumah Tahanan (Salemba), Jakarta, dengan kasus yang sama.
Pemuda asal Pesapen, Surabaya, ini dibekuk oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya saat dirinya tengah bertransaksi kepada seorang polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. Januar tertangkap dengan barang bukti sekantong sabu-sabu sebanyak 0.5 kilogram. Disebutkan oleh Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dony Adityawarman, mengatakan bahwa pemuda ini mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Artinya, sebisa mungkin penjual menutupi jaringan yang ada di atasnya.
"Jadi tersangka mengirim barangnya tanpa ingin diketahui identitasnya oleh pemesan," kata Dony di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 20 Januari 2016.
Dijelaskan bahwa barang yang dikirim dari Jakarta melalui jalur darat, tepatnya via kereta api.
Kini Dony sedang mengembangkan kasus ini, karena diyakini masih banyak relasi jaringan yang terkait dengan tersangka.
#Waduh, bapak-bapak..!! Kok gak ada tobat dan kapoknya ya. Anak pula dilibatkan urusan narkoba. Atau memang anaknya sendiri yang ikut jejak ayahnya..??!! Hmm, salah dah dua-duanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar